Pengadilan Tinggi Medan Pangkas Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi

1 day ago 4

TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Debby Kent, istri Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Hukuman perempuan 37 tahun itu dikurangi dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Kamis, 29 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 6 Maret 2025, yang menjatuhkan pidana penjara 20 tahun. Majelis hakim banding menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika. Debby dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain perkara Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding para terdakwa pabrik ekstasi rumahan yang lain. Hakim memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, 45, dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan, 36, mantan supervisor di Koin Bar.

Dodi, yang berperan dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Hilda tetap dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Pada 20 Mei lalu, Hakim Ketua Aswardi Idris menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa Arpen Tua Purba, 30, pegawai loket Paradep, dalam putusan banding.

Pengadilan Tinggi Medan juga telah memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan tersebut. Hakim Ketua Longser Sormin menyatakan, Hendrik terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram," kata Hakim Longser pada 7 Mei lalu.

Pilihan Editor: Penyelewengan Kredit Sritex Rp 692 Miliar. Bagaimana Modusnya?

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |