TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi transportasi dan para pengemudi ojek online (ojol). Hasil pertemuan itu menyepakati besaran tarif jasa yang akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.
Mediasi dilakukan setelah para driver ojol menyampaikan keluhannya dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Sumut di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa, 3 Juni 2025. Adapun, rapat ini dihadiri oleh perwakilan driver dari seluruh aplikator mulai dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, InDrive serta perwakilan dari Kepolisian, Kanwil BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Keluhan Ojek Online
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyebut akar dari persoalan ini adalah munculnya program promo dengan tarif super murah yang berdampak pada pendapatan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem ojol agar tetap sehat. Driver juga harus menghadapi resiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan yang sangat rendah, mulai dari Rp 5.400 hingga R p6.400 per pesanan. Ia juga kerap kesulitan saat ingin mengajukan klaim asuransi dan saat menghadapi masalah di lapangan. “Kami butuh kantor pengaduan, bukan cuma tempat jual atribut,” kata Novi dilansir dari rilis yang diterima Tempo, Selasa, 3 Juni 2025.
Keluhan lainnya datang dari driver Gojek dan Grab yang menilai program promo dan orderan gabungan membuat pendapatan makin menyusut. Diperparah dengan keberadaan fitur seperti GrabBike Hemat yang bisa aktif sendiri dan memotong penghasilan driver tanpa sepengetahuan mereka.
Selain itu, Mitra Maxim menyoroti minimnya bantuan saat kecelakaan dan adanya sanksi jika driver tidak cepat merespon orderan. Sementara itu, driver InDrive meminta agar ada kantor layanan di Medan karena pengaduan melalui aplikasi lambat dan hanya dijawab oleh robot.
Hasil Pembahasan
Merespons hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau agar tidak ada perang tarif yang merugikan driver. Drektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut juga menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, Kominfo Sumut meminta agar data dan identitas driver dijaga dengan baik, kemudian aplikator wajib mensosialisasikan program promo yang ditawarkan kepada driver.
Berdasarkan hasil pembahasan, berikut lima poin utama yang akan dituangkan sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, yakni :
- Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang ditetapkan
- Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
- Program promo harus disosialisasikan dengan jelas
- Akan dilakukan pertemuan rutin aplikator, driver dan unsur regulator, untuk evaluasi rutin dan memastikan regulasi dilaksanakan dengan baik.
- Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Regulasi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan bahwa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat aksi damai yang digelar driver ojol di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa, 20 Mei 2025 dilansir Antara, Rabu, 28 Mei 2025, telah menyampaikan komitmennya untuk membuat regulasi terkait ojol di Sumut demi menciptakan ekosistem ojol yang adil dan manusiawi.
“Saat ini kita juga sudah mendengarkan secara langsung keluhan dari para driver, dan aplikator juga telah berkomitmen mematuhi tarif yang disepakati. Aplikator harus hadir melayani, bukan hanya lewat aplikasi. Driver juga harus terlindungi dan mendapat penghasilan yang layak,” katanya.
Agustinus mengungkapkan, Pemprov Sumut telah menyusun draft Surat Keputusan Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari lingkup internal Pemprov Sumut, kemudian melibatkan Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.
“Pada 23 Mei lalu kita sudah gelar pertemuan awal dengan melibatkan pihak kementerian dan vertikal lainnya. Dilanjutkan pada 27 Mei, kita libatkan seluruh unsur aplikator. Hari ini kita mengajak perwakilan komunitas driver untuk mendeskripsikan dan mensosialisasikan lebih rinci substansi dari draft SK Gubernur ini,” jelas Agustinus.
Dia mengklaim bahwa regulasi ini disusun dengan berpegang pada berbagai referensi hukum serta regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga keputusan menteri yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol berbasis aplikasi. Termasuk juga SK Menteri Perhubungan yang terbaru sebagai penyempurna dari keputusan sebelumnya.
Beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Yogyakarta disebut sudah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa. “Regulasi di daerah lain menjadi referensi penting, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Sumatera Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam penyusunan regulasi ini, Agustinus menerangkan bahwa komponen biaya jasa menjadi salah satu substansi utama. Komponen ini mencakup biaya langsung seperti penghasilan pengemudi dan operasional harian, serta biaya tidak langsung yakni biaya sewa perangkat dan pengelolaan sistem, yang semuanya akan dipertimbangkan untuk menghasilkan tarif yang adil.
"Kami menyadari bahwa salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol adalah tarif yang layak dan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat. Maka dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban," kata Agustinus.
Pemprov Sumut berharap, regulasi ini dapat mendorong terciptanya ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan ojol di Sumut.