PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat pengawasan sistem aplikasi pengaduan Jakarta Kini atau Jaki untuk mencegah manipulasi foto respons menggunakan akal imitasi atau AI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penguatan sistem Jaki ini untuk mencegah manipulasi foto seperti yang terjadi di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
“Ke depan akan ada peningkatan seperti validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan, serta pengembangan fitur untuk mendeteksi potensi manipulasi/fraud/AI,” kata Budi saat dihubungi pada Kamis, 9 April 2026.
Budi menegaskan pemerintah daerah juga akan mengenakan sanksi apabila terbukti memanipulasi laporan sistem pengaduan. Untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Jaki, masyarakat juga bisa memberikan umpan balik berupa rating dan ulasan setelah laporan itu ditindaklanjuti.
“Kami juga mendorong para pimpinan perangkat daerah agar lebih peduli dan aktif memantau setiap laporan yang masuk,” ujarnya. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan terus kami jaga kualitas serta integritas penanganannya.”
Berdasarkan data Dinas Kominfotik Jakarta sepanjang 2025, aplikasi Jaki menerima 179.486 laporan dengan persentase penyelesaian 97,7 persen atau 175.438 laporan. Adapun untuk data dari awal tahun 2026 hingga 9 April, sebanyak 63.085 laporan diterima dengan persentase penyelesaian 91,7 persen atau 57.874 laporan.
Aplikasi pengaduan Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan setelah pegawai kelurahan di Kalisari, Jakarta Timur, diduga memanipulasi respons aduan warga dengan foto rekayasa akal imitasi atau AI. Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan mengenai laporan parkir liar melalui aplikasi Jaki yang dinyatakan selesai. Namun, laporan itu disertai foto yang diduga merupakan hasil olahan AI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun meminta jajaran untuk mencari pelaku pembuat dan pengunggah foto hasil AI dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jaki. “Kalau menyalahkan ke PPSU juga enggak bisa, PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi tentang AI-nya. Yang saya minta untuk didalami, dicari siapa yang melakukan kemudian meng-upload-nya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Pemprov Jakarta lantas menonaktifkan Lurah Kalisari, Jakarta Timur, setelah audit Inspektorat menemukan dugaan manipulasi penanganan aduan warga di Jaki menggunakan AI. Inspektur Provinsi Jakarta Dhany Sukma mengatakan pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk langkah korektif dan penguatan pengawasan,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatan Lurah Kalisari. Selain itu, dua pejabat kelurahan—Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan—dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Sanksi juga dijatuhkan kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat. Mereka akan dikenai tindakan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Efektifkah Aplikasi JAKI Merespons Aduan Warga















































