TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini pemerintah hanya bisa menunggu hasil putusan pengadilan Singapura untuk menentukan langkah lanjutan dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Pemerintah Singapura dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan atau committal hearing mengenai permohonan ekstradisi tersebut pada 23–25 Juni 2025.
“Kami tunggu putusannya, setelah itu baru tentukan langkahnya. Tidak boleh berandai-andai,” ujarnya.di kantornya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, proses peradilan yang dijalani Paulus di Singapura merupakan kewenangan otoritas setempat. Sehingga, pemerintah tidak dapat mengintervensinya. Namun, politikus Partai Gerindra itu memastikan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan otoritas Singapura mengenai proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu.
“Prosesnya masih berjalan, kita tunggu saja,” kata dia.
Adapun, sidang pendahuluan Paulus berjalan setelah pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025. Kementerian Hukum RI juga telah menyerahkan informasi tambahan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025.
Paulus merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.
Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.