Pemerintah Dorong Sanksi Kejahatan Karbon di RUU Ketahanan Iklim

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya menangkal praktik greenwashing dalam proses perdagangan karbon di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi untuk mengatur sanksi bagi carbon crime atau kejahatan karbon. 

"Kejahatan carbon ini ternyata ada, tapi apakah kejadian ini bisa dipenjarakan? Awal kami tidak tahu, ternyata Interpol datang ke kami untuk diskusi karena carbon crime ini kan lintas negara," ucap Hanif saat ditemui di rumah dinasnya, Kawasan Jakarta Pusat, 16 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun berupaya membuat safeguard-nya untuk pasar karbon di Indonesia. Menurut Hanif, hukum Indonesia belum ada yang mengatur secara khusus soal kejahatan karbon. "Kejahatan karbon itu belum ada hukumnya, masih termasuk bicara umum, nah ini ternyata berkembang sudah di beberapa negara," ucapnya.

Menurut Hanif, pengaturan kejahatan karbon ini belum dimasukkan ke revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. "Belum sempat karena landasannya kan tidak ada, itu harus masuk level undang-undang," ungkapnya.

Hanif mengatakan regulasi perihal kejahatan karbon bakal masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Iklim. Beleid tersebut, kata dia, merupakan inisiatif DPR yang telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). "Karena kalau dibuat undang-undang kan ada pasal pidananya," ucapnya.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia berhenti mempromosikan dan meneruskan skema perdagangan karbon yang dianggap memperparah krisis iklim. Organisasi ini menilai pelaku pencemaran lingkungan seharusnya membayar dampak dari segala kerusakan yang telah ditimbulkan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |