TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap ratusan ribu narapidana dan anak binaan. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan dalam momentum hari raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif," kata Agus dalam keterangan resminya seperti dikutip Tempo, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk remisi hari raya Nyepi, pemerintah memberikan remisi terhadap 1.629 narapidana beragama Hindu. Adapun rinciannya 1.609 orang menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 20 orang lainnya menerima remisi khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
"Sementara itu, pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan," ucap Agus kembali.
Pemerintah juga memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana mereka.
"Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa tahanan," ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia tersebut.
Program remisi ini, kata Agus, telah menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana hingga Rp 81.264.930.000 atau sekitar 81 miliar rupiah. Selain itu, program tersebut juga menjadi solusi atas persoalan kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Agus sendiri berharap, para tahanan yang telah dibebaskan tersebut tidak lagi mengulangi kesalahan mereka dan kembali terjerumus dalam tindakan kriminal. Ia menginginkan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan.
"Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.