Pembelaan Pensiunan TNI Terdakwa Korupsi Satelit

9 hours ago 5

MANTAN Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, laksamana muda purnawirawan Leonardi, menilai dakwaan jaksa kepadanya cacat hukum. Jaksa mendakwa Leonardi melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan dakwaan jaksa oditur militer cacat hukum, baik secara formiil dan materiil. Hal ini menjadi poin utama dalam eksepsi yang mereka sampaikan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 10 April 2026. “Sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Rinto.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim penuntut koneksitas dalam sidang perdana menyatakan perbuatan Leonardi dan dua terdakwa lain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. "Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar," ujar jaksa penuntut, Selasa, 31 Maret 2026.

Dua terdakwa lainnya adalah warga negara Amerika Serikat, Anthony Thomas van Der Hayden, selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dan Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG. Gabor Kuti diadili secara in absentia karena hingga saat ini masih buron.

Jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rinto menilai dakwaan jaksa kabur karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pihaknya menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menguraikan peran spesifik terdakwa dalam hubungan sebab-akibat yang menimbulkan kerugian negara. “Konstruksi seperti ini adalah bentuk nyata dari obscuur libel,” kata dia.

Dalam eksepsi tersebut, Leonardi menyoroti tidak adanya uang negara yang keluar karena pemerintah belum melakukan pembayaran kepada Navayo International AG sebagai penyedia barang. Sesuai putusan MK, kata Rinto, potensi kerugian (potential loss) tidak bisa dijadikan dasar dakwaan korupsi. “Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana,” ujar dia.

Kuasa hukum menyinggung Putusan MK terbaru No. 28/PUU-XXIV/2026 yang menggarisbawahi kewenangan konstitusional untuk menyatakan kerugian negara ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain secara sembarangan. Penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menjadi dasar delik korupsi, Rinto berujar, menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan.

Poin lainnya, kuasa hukum berpendapat Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif dalam proyek strategis negara. Pihaknya menyoroti keterlibatan pihak-pihak dengan otoritas lebih tinggi yang turut berkontribusi dalam rantai kebijakan. “Apa yang sedang dipertontonkan dalam perkara ini lebih menyerupai pencarian kambing hitam,” tutur dia.

Kuasa hukum menyampaikan kasus ini berada di ranah perdata yang sifatnya kontraktual. Mengakui angka kerugian berdasarkan klaim arbitrase pihak lawan, dalam hal ini Navayo, justru bisa menjadi senjata bagi pihak asing untuk menagih uang kepada negara Indonesia.

Mereka menilai Pengadilan Tribunal de Paris telah menolak permohonan penyitaan yang diajukan oleh Navayo International AG. Dalam putusan tertanggal 11 Desember 2025, kata Rinto, hakim eksekusi menyatakan semua properti yang dimohonkan untuk disita merupakan aset diplomatik yang digunakan untuk menjalankan fungsi perwakilan RI. “Dengan demikian, secara faktual forum peradilan di Paris sendiri telah menolak langkah eksekutorial yang diarahkan pada aset diplomatik Republik Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Juli 2016 saat Leonardi, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard. Dalam kontrak itu Navayo International AG menyepakati akan menyediakan terminal pengguna (user terminal) dan peralatan dengan nilai akhir sebesar US$ 29,9 juta.

Selanjutnya, Navayo International AG mengirim pesanan kepada Kementerian Pertahanan. Kementerian lalu menerbitkan empat certificate of performance (CoP) atas pekerjaan tersebut tanpa pengecekan fisik barang. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Navayo untuk menerbitkan empat invoice penagihan kepada kementerian.

Belakangan, ahli satelit Indonesia memeriksa barang tersebut dan menemukan bahwa 550 telepon genggam yang dikirim tidak memiliki secure chip-komponen utama user terminal. Selain itu, hasil pekerjaan Navayo tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123° BT. Ahli menyimpulkan bahwa Navayo tidak mampu membangun program user terminal sesuai dengan kontrak.

Namun, Kementerian Pertahanan wajib membayar tagihan karena telah menandatangani CoP. Penegasan itu didasari putusan Final Award Arbitrase Singapura. Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar bagi penyidik koneksitas untuk menetapkan tersangka pada Mei 2025.

Leonardi mengatakan pengadaan proyek satelit bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015.

Selain itu, Leonardi mengklaim, penerimaan barang berupa certificate of performance dari Navayo International AG dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai PPK. Penerimaan CoP itu juga tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |