Paulus Tannos Tulis Surat untuk Prabowo, Minta Hukum yang Adil dan Hakim yang Bebas Korupsi

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP periode 2011-2013, menulis sepucuk surat untuk Presiden Prabowo Subianto.

Surat itu ia kirimkan kepada Tempo dan tiga media lainnya berwarkat 17 April 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra itu menulis sendiri suratnya dalam bahasa Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia yang terhormat Prabowo Subianto bahwa saya akan dengan sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi semua tuntutan," kata Paulus dalam surat tersebut.

Namun, ia meminta proses hukumnya di Indonesia dilakukan secara adil. Selain itu, Paulus meminta hakim yang mengadili perkaranya harus berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi. 

"Di masa lalu, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius terhadap saya dan keluarga saya," ujar Paulus. 

Wacana memulangkan Paulus Tannos dari Singapura lewat ekstradisi mengemuka sejak akhir Januari 2025. Hingga kini, proses pembicaraan ihwal ekstradisi tersebut masih berlangsung.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada permintaan dokumen tambahan oleh Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada 15 April 2025, menyebut dokumen yang dimaksud adalah affidavit tambahan.

Sementara itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura diprediksi pada Juni 2025. Ia menjelaskan, sidang pendahuluan (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus akan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025. 

“Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat,” tutur Widodo, dinukil dari Antara, Rabu, 16 April 2025.

Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yurisdiksi hukum nasional Singapura. Sehingga, pemerintah Indonesia hanya menunggu hasil putusan persidangan di Singapura. 

Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Kendati demikian, Widodo yakin Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut. Ini lantaran ada perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang dijalin dengan Indonesia. 

Di sisi lain, dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC). Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia.

“Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” kata Widodo.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |