Nasib Pembeli Apartemen Nayumi yang Dilelang karena Korupsi

5 hours ago 3

SEKITAR 260 pembeli apartemen Nayumi Sam Tower di Malang, Jawa Timur, hingga kini masih menunggu kepastian pengembalian dana setelah proyek tersebut mangkrak dan terseret perkara dugaan korupsi. Apartemen ini bagian dari perkara dugaan proyek fiktif di anak usaha Grup Telkom, PT Graha Telkomsigma (GIS) periode 2017–2018.

Salah satu konsumen, Radityo Prasetyo Asmoro, mengatakan ia membeli unit apartemen pada 2019 saat proyek masih dalam tahap pemasaran. Namun, pembangunan berhenti total sejak pandemi Covid-19 dan tidak pernah berlanjut. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Radityo mengaku tetap membayar cicilan ke bank selama beberapa tahun meski proyek mangkrak. Total dana yang sudah ia keluarkan mencapai sekitar Rp 250–300 juta, termasuk uang muka dan cicilan kredit. “Kami terus bayar, tapi pengembang tidak pernah memberi kejelasan,” ujarnya kepada Tempo pada 30 Maret 2026. 

Pada September 2023, Kejaksaan Agung menyita lahan pembangunan Nayumi Sam Tower setelah menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT GIS. Menurut kejaksaan, keterlibatan Mahdi berupa persetujuan kontrak pembangunan proyek fiktif, yang salah satunya adalah apartemen Nayumi Sam Tower Malang.

Penyidik menduga dana proyek berasal dari kerja sama fiktif antara PT Malang Bumi Sentosa dan anak usaha Telkom tersebut. Pada 8 April 2026, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset akan melelang sejumlah tanah dan bangunan proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur. Ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut. 

Hingga kini, belum ada kejelasan mekanisme penggantian kerugian bagi pembeli dalam proses hukum yang berjalan. Para konsumen yang merasa resah atas kondisi tersebut melapor kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang. Anggota BPSK Malang, Yuastria Surendratmaja, mengatakan para konsumen telah menyetor dana yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar kepada pengembang. 

Sekitar 60 konsumen, kata Yuastria, kemudian mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Komisi Kejaksaan. Tujuannya untuk meminta diakui sebagai korban dan mendapatkan penggantian kerugian melalui mekanisme restitusi. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut. Lelang aset proyek Nayumi Sam Tower merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi atas nama terpidana Syarif Mahdi. 

Dalam putusan itu, Syarif dihukum penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp172,1 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan penyitaan dan pelelangan aset. Aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Malang Bumi Sentosa ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dan digunakan untuk menutup kerugian negara, dengan nilai sekitar Rp116,24 miliar. 

“Surat dari perwakilan konsumen pada Maret 2025, yang meminta perlindungan hukum dan pengembalian kerugian, dapat kami sampaikan Badan Pemulihan Aset belum pernah menerima surat dimaksud.” ujar Anang kepada Tempo, Selasa, 7 April 2026. Kejaksaan juga belum menjelaskan lebih lanjut mekanisme perlindungan atau penggantian kerugian bagi mereka.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |