MANTAN personel boyband WINNER, Nam Tae Hyun, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Kamis, 9 April 2026. Penyanyi tersebut dinyatakan bersalah atas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk (Driving Under the Influence atau DUI) serta mengebut hingga dua kali lipat dari batas kecepatan normal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar 1 juta won atau sekitar Rp 11,8 juta. Keputusan ini diambil karena tindakan Nam Tae Hyun dinilai menimbulkan risiko kecelakaan yang sangat tinggi di jalan raya.
Kecepatan Tinggi dan Kadar Alkohol Tinggi
Dilansir dari The Korea Times, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Barat Seoul, pada Kamis, 9 April 2026, Hakim Ketua Yang Eun Sang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 1 juta won kepada Nam Tae Hyun. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan bahaya ekstrem yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, insiden tersebut terjadi pada 27 April 2025, sekitar pukul 04.10 pagi waktu setempat. Nam Tae Hyun diketahui mengendarai kendaraannya di atas Jembatan Dongjak menuju arah Ilsan dengan kecepatan mencapai 182 kilometer per jam. Padahal, batas kecepatan di jalan tersebut hanya 80 kilometer per jam.
“Tingkat bahaya yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan sangat tinggi, sehingga hukuman tegas sangat diperlukan,” ujar hakim saat membacakan putusannya.
Saat kejadian, Nam Tae Hyun kehilangan kendali ketika mencoba mendahului kendaraan lain hingga akhirnya menabrak penghalang jalan tengah. Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,122 persen, jauh melampaui ambang batas pencabutan izin mengemudi sebesar 0,08 persen. Meski kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa, pengadilan menilai potensi bahaya yang diciptakan sangatlah besar.
Status Residivis dan Masa Percobaan
Hal yang memberatkan hukuman Nam Tae Hyun adalah status hukumnya saat pelanggaran terjadi. Dilansir dari keterangan pengadilan, Nam Tae Hyun saat itu tengah menjalani masa percobaan atas kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, ini merupakan pelanggaran DUI kedua baginya dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Majelis hakim menyoroti sikap tidak bertanggung jawab Nam Tae Hyun yang kembali melakukan tindak pidana saat berada di bawah pengawasan hukum. “Terdakwa melakukan pelanggaran DUI lagi dalam waktu 10 tahun setelah menerima sanksi atas pelanggaran serupa. Terlebih lagi, ia melakukan kejahatan ini selama masa percobaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, yang sangat patut dicela,” ungkap pengadilan.
Meski divonis penjara, hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan langsung di ruang sidang karena menilai tidak ada risiko Nam Tae Hyun akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pembelaan dan Penyesalan Nam Tae Hyun
Dilansir dari laporan The Chosun Ilbo, pihak kuasa hukum Nam Tae Hyun sempat memohon keringanan dengan alasan kliennya sedang berusaha hidup normal sebagai karyawan kantor dan menjalani perawatan psikiatri. Nam Tae Hyun mengaku depresi dan tekanan sosial akibat popularitas di masa muda membuatnya menjadi tidak dewasa.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa kesalahan masa lalu saya tidak dapat ditoleransi. Saya akan mengubah diri saya untuk memastikan kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang kembali," ujar Nam Tae Hyun dalam pernyataan terakhirnya di hadapan hakim.
ANDARA ANGESTI
















































