Mekanisme Pembubaran Ormas yang Terlibat Premanisme

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pemerintah tidak perlu segan membubarkan organisasi masyarakat atau ormas yang terbukti meresahkan dan melakukan premanisme. Pernyataan itu dilontarkan Puan tatkala merespons kasus penguasaan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya.

“Kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan, jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GRIB Jaya menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten. Hal itu membuat BMKG melaporkan ormas yang dipimpin Hercules Rosario Marshal itu ke Polda Metro Jaya. Kasus perebutan lahan ini pun berlanjut hingga ditangkapnya 17 anggota ormas itu oleh aparat Polda Metro Jaya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sepanjang bulan Mei 2025, anggota GRIB Jaya dan sejumlah ormas lain seperti Pemuda Pancasila) di berbagai daerah terlibat kasus hukum karena diduga melakukan tindakan premanisme. Kondisi tersebut membuat Puan Maharani melontarkan pernyataan agar ormas yang meresahkan dibubarkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, mengatakan regulasi di Indonesia melarang ormas untuk melakukan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. Hal itu tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Jika ormas nyata melakukan tindakan seperti preman itu dapat dibubarkan setelah mendapatkan peringatan dahulu,” kata Allan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 30 Mei 2025.

Allan mengangatakan Kementerian Hukum menjadi pihak yang bisa memberikan peringatan dan sanksi terhadap ormas yang terbukti bermasalah. Kementerian Hukum perlu memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penghentian kegiatan ormas yang bermasalah. “Sanksinya secara bertahap,” kata dia.

Tuntutan untuk mengevaluasi ormas juga sempat muncul dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam meminta Kementerian Hukum melakukan evaluasi terhadap ormas yang melakukan tindak kekerasan dan kriminal. Hal itu buntut dari pembakaran mobil polisi di Depok yang dilakukan anggota ormas GRIB Jaya pada April 2025 silam.

"Kejadian di Depok itu harus ditindak tegas. Tidak cukup dengan pidana. Perlu evaluasi terhadap ormasnya yang kewenangannya ada di Kementerian Hukum," kata Anam saat dihubungi Tempo pada Rabu, 23 April 2025.

Anam mengatakan, kehadiran ormas merupakan bagian dari kebebasan berorganisasi di negara demokrasi. Kendati begitu, jika melakukan terbukti kerap melakukan kekerasan dan tindak pidana maka suatu ormas perlu dievaluasi.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |