Mantan Direktur Gas Pertamina Dituntut Pidana 6,5 Tahun

4 hours ago 3

JAKSA menuntut mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, 6,5 tahun penjara. Jaksa menilai Hari terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2013–2020.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam sidang hari ini, jaksa juga menuntut mantan Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan, jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuding Hari dan Yenni memberikan persetujuan pembelian tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa analisa teknis serta ekonomi yang memadai. Mereka juga diduga membuat pengadaan tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM. Oleh karenanya, LNG tersebut itu tidak terserap di pasar domestik yang berakibat menjadi oversupply.

KPK menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta kelalaian dalam pelaporan kepada komisaris. Perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah US$ 113,8 juta.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Menurut KPK, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya Karen senilai Rp 109 miliar dan US$ 104 ribu. Keduanya juga dituding memperkaya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Karen telah divonis 9 tahun penjara yang kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 13 tahun penjara. Karenlah yang memutuskan secara pihak untuk menggandeng CCL sebagai supplier LNG dari luar negeri. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |