LBH Bandung Ajukan Perlindungan Hukum bagi Whistleblower Kasus Korupsi Baznas Jawa Barat

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Tri Yanto (TY), terkait laporannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Jawa Barat. Saat ini, Yanto berstatus sebagai tersangka karena dituduh membocorkan dokumen rahasia usai melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat dan dana hibah di lembaga tersebut.

“Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap whistleblower TY ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia),” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Saiful Islam, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut Rafi, sebagai whistleblower atau pelapor tindak pidana, Yanto seharusnya mendapat perlindungan hukum agar terhindar dari upaya dikriminalisasi. Rafi menyebut kliennya berhak atas perlindungan privasi saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, identitas Yanto sebagai pelapor beserta dokumen yang ia serahkan saat melapor justru bocor, sehingga memicu upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Padahal TY mengirimkan dokumen tersebut ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Baznas dan Inspektorat Jawa Barat atas permintaan lembaga tersebut sebagai dokumen pendukung laporan,” kata dia.

Selain mengajukan perlindungan hukum whistleblower terhadap Yanto, LBH Bandung juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tudingan pembocoran dokumen rahasia. Wacana itu, kata Rafi, masih dalam tahap pengkajian.

Polda Jawa Barat menetapkan Yanto sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia. Dia dikenai Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.

Penetapan tersangka Yanto mendapatkan banyak sorotan dari berbagai lembaga. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas Tri Yanto.

“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam membongkar dugaan korupsi di Baznas,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Mei 2025.

ICW menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Rangkaian upaya yang ditempuh Yanto, Wana berujar, seharusnya dipandang sebagai upaya itikad baik dalam perbaikan tata kelola dana zakat dalam Baznas. Namun, pelaporan yang dilakukan oleh Yanto tidak berkembang dan berujung pada penetapan Yanto sebagai tersangka.

Adanya pelaporan dugaan korupsi di Baznas oleh whistleblower, kata Wana, menunjukan bahwa tata kelola Baznas belum sepenuhnya dibenahi hingga saat ini. Wana menyayangkan partisipasi publik untuk mendorong adanya perbaikan melalui pelaporan dugaan kasus korupsi itu malah berujung dikriminalisasi.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |