KPK Telusuri Sejumlah Pihak Diduga Terlibat Suap Bea Cukai

7 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penelusuran itu dilakukan melalui pengembangan penyidikan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum yang baru.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penelusuran ini dilakukan setelah menganalisis hasil penyidikan dan persidangan terkait kasus suap yang sebelumnya bergulir. "Artinya nanti kami akan menetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," kata Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik menjelaskan bahwa ada dua klaster suap yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Klaster pertama yaitu terkait uang suap senilai Rp 91 miliar dari perusahaan importir PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat bea cukai, sedangkan klaster kedua merupakan peristiwa suap yang terjadi di luar Ditjen Bea Cukai.

Taufik menjelaskan, lembaganya juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan satu tersangka itu dilakukan melalui sprindik penetapan tersangka yang juga baru diterbitkan oleh KPK. Taufik menolak menjelaskan identitas maupun inisial tersangka baru tersebut.

Namun, penyidik akan menggabungkan hasil penyidikan kasus suap sebelumnya untuk dikembangkan pada tahap penyidikan selanjutnya. 

Taufik juga membantah pengembangan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai untuk membidik pihak tertentu. Ia mengatakan penyidik KPK tetap akan menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta yang terungkap.

Dalam perkara suap ini, enam tersangka sudah masuk dalam proses persidangan. Mereka terdiri empat penerima suap yang telah menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Sedangkan, pemberi suap yaitu pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |