KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid

5 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau.  

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik mengatakan Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Marjani merupakan tersangka terbaru dari pengembangan perkara pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid. 

Marjani diduga menerima uang pemerasan yang diinisiasi oleh Abdul Wahid. Ia menerima uang Rp 950 juta dari tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, pada medio Juni 2025. Kemudian pada 2 November 2025, Marjani menerima Rp 450 juta dari eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Riau, M. Arief Setiawan. "Peran tersangka ini selaku ajudan sangat krusial terkait pengumpulan uang-uang dari masing-masing kepala UPT karena representasi sdr. AW," kata Taufik. 

KPK sebelumnya memeriksa Marjani (MJN) sebagai tersangka. Ia tiba di gedung KPK pagi tadi sekitar pukul 8.16 WIB. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Saat sore hari, Marjani keluar dari gedung komisi antirasuah itu sudah mengenakan rompi orange dan tangan terborgol. Penyidik juga menggiringnya ke mobil tahanan. 

Kepada media, Marjani mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini. Dia mengklaim ada pihak lain yang mencatut namanya. "Tidak ada (perintah gubernur). Saya hanya dicatut nama saya. Hanya dicatut," kata Marjani. 

Kasus Korupsi Abdul Wahid

KPK meringkus Abdul Wahid di sebuah kafe dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025. KPK juga membidik tenaga ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Tim lapangan KPK sempat mencarinya sebelum Dani menyerahkan diri ke KPK keesokan harinya.

Dalam rangkaian OTT lain, penyidik turut menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.

KPK pada Rabu, 5 November, mengumumkan telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, dan Muhammad Arief Setiawan sebagai tersangka. Penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu pound sterling. Penyidik menemukan uang rupiah di wilayah Riau, sedangkan uang asing berasal dari rumah pribadi Abdul Wahid. 

Kini ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Jaksa mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan pada rentang waktu bulan April sampai November 2025. Lokasinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, di Rumah Ferry Yunanda dan Brantas Hartono yang beralamat di Kota Pekanbaru, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Kota Pekanbaru.

Menurut jaksa, para terdakwa memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar.

Antara berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |