KPK Sita Uang Tunai Rp 335 Juta dalam OTT di Tulungagung

11 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sebesar Rp 335 juta dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat, 10 April 2026. Uang tersebut ditemukan Tim KPK saat ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yakni Dwi Yoga Ambal, hendak menerimanya dari pihak pemberi di sebuah pendopo wilayah Tulungagung.

"Kemudian pasca-dilakukan penyerahan, kemudian tim mengamankan para pihak dan juga barang bukti di antaranya adalah dalam bentuk uang tunai," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan uang Rp 335 juta yang diterima merupakan sebagian dana sekitar Rp 5 miliar atas permintaan Gatut Sunu terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah Tulungagung. Selain uang, KPK menyita empat pasang sepatu yang dibeli Gatut.

Budi mengatakan nilai empat pasang sepatu yang dibeli Gatut senilai Rp 129 juta. Empat pasang sepatu milik Bupati Tulungagung itu bermerek Louis Vuitton. "Bupati ini selalu melakukan reimburse ya atau minta penggantian atas biaya yang sudah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu itu juga minta untuk diganti biayanya oleh organisasi perangkat daerah," ujarnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan itu melewati ajudan bupati Dwi Yoga Ambal dengan total permintaan sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut Gatut lakukan sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. "Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujarnya.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi setiap organisasi perangkat daerah yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu terdapat kebutuhan. 

KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi Gatut, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di organisasi perangkat daerah.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep. 

Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatut dan Dwi Yoga dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |