TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pegawai Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 4 Juni 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat pegawai tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dia mengatakan empat pegawai itu diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan."Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tindak pidana korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu.
Adapun keempat pegawai Kemnaker ini antara lain Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA, M. August Diratara Hernoto; serta Supir pegawai honorer di Kementerian Ketenagakerjaan, Yongki Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023, Suhartono. Pemeriksaan itu berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.
Suhartono irit bicara setelah dirinya memenuhi panggilan dari KPK. Ia juga menolak untuk menjelaskan lebih detail ihwal kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan. "Nanti tanyakan dengan KPK saja," kata dia saat ditemui di depan gedung KPK pada Senin.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa izin tenaga kerja asing merupakan kewenangan pihak Imigrasi. Ia mengaku bila izin itu bukan berasal dari lembaganya. "Iya, iya. Kami hanya melibatkan untuk izin RPTKA saja," ucap Suhartono.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.
KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.
KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.
Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.
Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.