KPK Periksa 2 Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan di Kasus Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dua pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang diperiksa, yaitu M. August Diratara Hernoto, Tenaga Sub Profesional Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, dan Yongki Prabowo selaku sopir pegawai honorer di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023, Suhartono. Pemeriksaan itu berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.

Suhartono irit bicara setelah memenuhi panggilan KPK. Ia juga menolak untuk menjelaskan lebih detail ihwal kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan. "Nanti tanyakan dengan KPK saja," kata dia saat ditemui di depan gedung KPK pada Senin.

Menurut Suhartono, izin tenaga kerja asing merupakan kewenangan Imigrasi. Ia mengatakan, izin itu bukan berasal dari lembaganya. "Iya, iya. Kami hanya melibatkan untuk izin RPTKA saja," ucap Suhartono.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh Kemnaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.

KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu. 

KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

Pada penggeledahan pertama, 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.

Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.

Pilihan Editor: Betulkah Kejaksaan Membidik Nadiem dalam Korupsi Laptop?

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |