Korupsi Dana Program Sosial BI-OJK, KPK Periksa 2 Pegawai BI

2 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia bernama Irwan. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 16 April 2026.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan Irwan tentang pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan atau lembaga sosial yang terkait dengan para tersangka. Para tersangka yakni mantan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, dan Fraksi Nasdem, Satori. Irwan sebelumnya merupakan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI.

Selain memeriksa Irwan, Budi mengatakan penyidik juga memeriksa saksi lain yakni Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti.

Adapun, Heri Gunawan dan Satori merupakan mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019 hingga 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka itu menggunakan uang bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.

Keduanya pun melakukan manipulasi dalam pelaksanaan program sosial tersebut. Pemalsuan ini dilakukan dengan mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan OJK. 

"Jadi ini ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan, tapi tidak keseluruhan. Contohnya dana sosial untuk rumah tinggal layak huni 10 rumah, nanti yang digunakan hanya dua rumah," kata Asep pada 7 Agustus 2025. 

Dia menjelaskan, pemalsuan ini dilakukan keduanya dengan memotret dua tinggal layak huni itu seakan-akan terbangun 10 rumah. Selain itu, Satori dan Heri memanipulasi laporan pertanggungjawaban dalam program sosial itu. "Jadi dana yang untuk delapan rumah digunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya. 

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Selain itu, keduanya dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

M. Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |