Komisi II Minta Maaf Loloskan Hery Susanto

5 hours ago 5

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat meminta maaf kepada publik apabila ada kekurangan dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pidana korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi, fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik. Termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kami pilih lagi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di kompleks DPR, Jumat, 17 April 2026. 

Zulfikar mengaku tidak tahu persis kasus yang melibatkan Hery. Ia mengatakan percaya sepenuhnya apa yang dihasilkan oleh tim seleksi kala itu.

Menurut dia, tim seleksi sudah bekerja dengan baik, transparan, dan objektif. Sehingga Komisi II DPR RI yakin 18 nama yang dibawa tim seleksi adalah calon yang terbaik.

“Kami tinggal memilih dari 18 itu sembilan yang paling baik dari yang terbaik, dan menurut kami sembilan itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu,” ujarnya. 

Zulfikar prihatin atas apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman RI. Ia mengatakan Komisi II menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Ombudsman RI telah meminta maaf atas penangkapan Hery Susanto. 

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 April 2026.

Rahmadi mengatakan pimpinan Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum.

Hery Susanto ditangkap sepekan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini mengucap sumpah jabatan di hadapan Prabowo pada 10 April lalu.

Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perhitungan itu dilakukan Kementerian Kehutanan kepada PT Toshida Indonesia.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Makin Marak

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |