KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar peringatan 30 hari kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Berdasarkan pengamatan Tempo, peringatan 30 hari seusai peristiwa penyiraman air keras itu diperingati dengan menggelar rekonstruksi di lokasi penguntitan hingga eksekusi, pemasangan pita, serta pembuatan mural sebagai bentuk dukungan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, mengatakan agenda tersebut diselenggarakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus desakan guna memastikan berjalannya proses hukum yang adil dan tuntas. "Kegiatan ini adalah upaya yang kami lakukan untuk bersama-sama melawan ketakutan yang hendak ditanamkan penguasa. Kami yakin solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut," kata Fatia di tempat kejadian perkara kasus Andrie, Ahad, 12 April 2026.
Sejumlah rute yang dilalui Koalisi dalam rekonstruksi ini dimulai dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sebelum peristiwa penyiraman, Andrie tengah mengisi siniar di kantor yang dipimpin Muhammad Isnur ini.
Perjalanan dilanjutkan melintasi halte Megaria dan SPBU Cikini. Dalam rekaman kamera pengawas yang dihimpun Koalisi, pelaku penyiraman sempat menguntit Andrie hingga ke area SPBU setelah aktivis tersebut meninggalkan kantor YLBHI.
Kemudian rekonstruksi dilakukan di Taman Diponegoro. Di tempat ini, rekaman kamera pengawas yang dihimpun Koalisi menangkap adanya indikasi pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras.
Kegiatan diakhiri di TKP di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. "Kami menggelar aksi tabur bunga, pemasangan pita, pembuatan mural, doa bersama, hingga pernyataan sikap," ujar Fatia.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen dan mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan judicial review Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum.
"Serta mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro justitia guna memperkuat penegakan hukum dalam kasus Andrie," ucap mantan Koordinator KontraS itu.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026 saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebutkan Wakil Koordinator KontraS itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, serta ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Adapun pada 3 April 2026, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Toh, Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.














































