AKSI pembuatan mural dilakukan koalisi masyarakat sipil dalam rangka memperingati 30 hari usai peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Mural bergambar siluet wajah Andrie dengan iringan kalimat "Luka Tak Membungkam Suara" itu terpajang di Jalan Salemba I-Talang atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penyiraman air keras.
"Kami meletakkan mural sebagai pengingat, bahwa lokasi tersebut merupakan titik terjadinya pelanggaran HAM yang menimpa kawan kami, Andrie Yunus," ujar perwakilan koalisi, Hema di lokasi, Ahad. 12 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain membuat mural, koalisi menggelar kegiatan lain, seperti rekonstruksi ke titik-titik tempat pelaku menguntit Andrie, menabur bunga, hingga membaca doa bersama bagi kesembuhan Wakil Koordinator Kontras itu.
Sejumlah rute yang dilalui koalisi dalam rekonstruksi ini dimulai dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sebelum peristiwa, Andrie tengah mengisi siniar di Kantor yang dipimpim Muhammad Isnur ini.
Perjalanan dilanjutkan melintasi Halte Megaria dan SPBU Cikini. Dalam rekaman kamera pengawas yang dihimpun koalisi, pelaku penyiraman sempat menguntit Andrie hingga ke area SPBU usai aktivis tersebut meninggalkan Kantor YLBHI.
Kemudian, rekonstruksi dilakukan di Taman Diponegoro. Di tempat ini rekaman kamera pengawas yang dihimpun koalisi menangkap adanya indikasi pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras. Kegiatan diakhiri di Jalan Salemba I-Talang Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, koalisi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Fatia Maulidiyanti mengatakan, koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus gugatan judicial review Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum. "Serta mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia guna memperkuat penegakan hukum di kasus Andrie," ucap mantan Koordinator Kontras itu.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Pada 3, April lalu Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.














































