KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi status tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto. Ia menyarankan delapan pimpinan Ombudsman lainnya melakukan konsolidasi untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik,” kata Rifqi, Kamis, 16 April 2026.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan penetapan status tersangka terhadap Hery Susanto itu akan menjadi bahan evaluasi kominisi untuk melihat Ombudsman ke depan. “Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025, Rabu lalu. Penetapan tersangka itu hanya berselang beberapa hari setelah Hery Susanto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Ombudsman RI, pada Jumat, 10 April 2026.
Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perhitungan itu dilakukan Kementerian Kehutanan kepada PT Toshida Indonesia.
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka terhadap Hery Susanto tersebut. Ia mengatakan lembaganya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Rahmadi, Kamis, 16 April 2026.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada kepemimpinan Ombudsman periode 2021-2026. Saat itu Hery menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V yang membidangi urusan energi. Ia menegaskan Ombudsman akan bersifat kooperatif kepada penegak hukum.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Ironi Maladministrasi Ombudsman

















































