SIDANG lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Sidang rencananya baru akan dilanjutkan kembali di awal bulan Juli mendatang.
Khariq Anhar mengatakan persidangan tersebut ditunda karena hakim ketua masih cuti setelah berduka. "Ibunya meninggal dunia," ujar Khariq saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 29 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Khariq, pihak pengadilan mengatakan sidang baru akan dilanjutkan pada 6 Juli 2026. Dia mengatakan telah diberitahu kalau persidangan hari ini hanya untuk menyampaikan adanya penundaan.
Agenda sidang hari ini semestinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari influencer Ferry Irwandi. Dia dihadirkan sebagai a de charge atau saksi yang meringankan oleh pihak Khariq Anhar.
Keterangan Ferry sebagai saksi seharusnya telah didengar sejak Senin, 22 Juni 2026 lalu. "Namun, demikian karena sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin," ujar anggota majelis hakim, Abdulatif di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Khariq Anhar didakwa atas tuduhan mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Apa yang dilakukan Khariq dikenal dengan istilah 'timpa teks' oleh warganet.
Editan tersebut kemudian tersebar pada media sosial instagram @aliansimahasiswapenggugat. Unggahan itu kemudian direpost kembali oleh Wawan Hermawan lewat akun media sosial instagram @bekasi_menggugat.
Khariq belakangan dilaporkan oleh advokat bernama Baringin Jaya Tobing yang mengaku melihat postingan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Agustus 2025.
"Terdakwa Khariq kecewa dengan pernyataan Said Iqbal kemudian melakukan manipulasi dengan cara mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva yang beberapa kata di tutup hitam dan di edit menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!'." tulis dakwaan jaksa dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 32 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ini merupakan dakwaan baru Khariq setelah sebelumnya majelis hakim membebaskan dakwaan dengan mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau tersebut dalam perkara kerusuhan Agustus 2025.















































