Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Hadiah Lomba dari Luar Negeri

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), membebaskan bea masuk untuk barang penumpang yang merupakan hadiah perlombaan dari luar negeri. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang efektif berlaku pada 6 Juni 2025.

“Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya itu diberikan pembebasan bea masuk,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Chairul dalam media briefing yang digelar secara daring pada Rabu, 4 Juni 2025. Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap kategori perlombaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak hanya itu, barang hadiah juga ditak akan dikenakan bea masuk tambahan serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Barang hadiah juga akan dikecualikan dari pajak penghailan (PPh).

Pembebasan bea masuk ini berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Kedua, barang merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia; penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri; dan atau media massa nasional atau internasional.

Keempat, barang-barang yang masuk negative list tidak akan mendapatkan pembebasan bea masuk. Barang yang masuk kategori ini adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian atau judi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |