TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik saat ini memeriksa 28 orang saksi.
“Dari 28 orang itu, dalam satu pekan ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” kata Harli saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memeriksa saksi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mendalami sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Barang-barang tersebut diperoleh dari penggeledahan tiga apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Harli menjelaskan, dua apartemen yang digeledah pada 21 Mei 2025 berlokasi di Jakarta Selatan, masing-masing milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT). Dua hari berselang, penyidik kembali menggeledah satu unit apartemen milik Ibrahim (I), staf khusus menteri yang juga merangkap staf teknis. Dari ketiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah ponsel dan laptop.
“Penyidik juga sekarang sedang fokus melakukan pembacaan, pendalaman, kajian terhadap semua barang bukti yang sudah disita,” ujar Harli.
Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dan kajian barang bukti akan menjadi dasar untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, baik dari kalangan pejabat negara maupun swasta.
“Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” ucap Harli.
Penyidikan kasus ini mencuat setelah Kejagung mengendus adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop tersebut. Harli mengungkapkan, sejumlah pihak diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyimpulkan kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli.
Padahal, menurut dia, uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis saat itu justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang menyetujui pemakaian Chromebook.
Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan mencapai Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).