Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi melakukan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Sosialisasi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025

1 week ago 11

Tangerang, (ProBanten) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah serta Sosialisasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (19/5/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan perangkat daerah, jajaran kepolisian, petugas Jasa Raharja, serta para pelaku usaha setempat.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan terbaru terkait pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, perwakilan Bapenda Provinsi Banten menyampaikan bahwa program pembebasan pajak ini merupakan bagian dari insentif pemerintah provinsi untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunggak serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi pascapandemi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Pinang untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik. Program pembebasan pokok dan denda PKB tahun 2024 ini berlaku untuk waktu terbatas, dan kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkannya,” ujar salah satu narasumber dalam penyuluhan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Andini, selaku petugas Jasa Raharja Ciledug, turut memberikan pemaparan mengenai tugas dan peran Jasa Raharja kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum. Masyarakat juga dihimbau untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu karena di dalamnya juga termasuk iuran wajib yang menjadi dasar perlindungan dari Jasa Raharja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung
optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pelayanan publik

dan pembangunan di Provinsi Banten.Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib
dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat
kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |