
Tangerang, (ProBanten) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang bersama UPTD Samsat Ciledug dan PT Jasa Raharja menggelar kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari Kamis (22/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh warga yang berada di wilayah Kecamatan Cipondoh dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme dan manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Bapenda Kota Tangerang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dalam hal PKB dan BBNKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang.
UPTD Samsat Ciledug turut memberikan pemaparan mengenai teknis pembayaran pajak, kebijakan terbaru, serta pelayanan yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, Jasa Raharja yang diwakili oleh Andini Kumala Putri selaku Penanggung Jawab Samsat Ciledug menyampaikan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor dan pentingnya kolaborasi dengan Samsat dalam pelayanan publik.
“Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah Kota Tangerang dan UPTD Ciledug
dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Andini Kumala Putri.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Cipondoh semakin sadar
akan pentingnya tertib administrasi kendaraan serta peran aktif mereka dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat,
“Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)