TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Farman mengatakan, tersangka kasus penggelapan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawannya di UD Sentoso Seal. Dokumen itu, antara lain ijazah dan dokumen kependudukan lainnya, diserahkan melalui penyidik.
Farman mengatakan tersangka Jan Hwa Diana (JHD) telah memohon untuk mengembalikan ijazah karyawan, yang sebelumnya ditahan perusahaan UD Sentoso Seal. "Penyidik menerima surat permohonan tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan," kata Farman di Surabaya, Kamis, 29 Mei 2025, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokumen yang telah diserahkan Diana adalah dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan 108 ijazah milik mantan karyawan telah diserahkan pada hari Jumat, 22 Mei lalu.
Selain dokumen dan ijazah, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan ada sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah, yang digunakan sebagai jaminan utang. "BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp72 juta," ujarnya.
Diana menahan dokumen itu sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor. Penahanan ijazah itu disebut juga untuk mencegah karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.
Menurut Elok, beberapa dokumen yang telah diserahkan ke kepolisian bersamaan dengan ijazah kemudian dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. "Kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan," katanya.