Jaksa Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang TPPU Judi Online Komdigi

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang Darmawati, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil praktik perlindungan laman judi online oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Darmawati adalah istri Muhrijan alias Agus, makelar situs judi online yang juga berstatus terdakwa.

"Saksinya ada berapa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU Dody Witjaksono menjawab, "Izin ada tiga."

Sulistyo bertanya lagi, apakah ketiga saksi akan diperiksa satu-satu atau sekaligus. Jaksa menjawab, saksi akan diperiksa secara bersama-sama.

"Atas nama siapa Pak Jaksa?" tanya Sulistyo.

Dody menuturkan, "atas nama Yosep Abraham, Fendy Salim, dan Rema Galang Mahardika."

Yosep adalah karyawan Bank Central Asia (BCA). Sedangkan Fendy serta Rema adalah sales mobil merek BMW dan Lexus.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Agus mengetahui soal praktik perlindungan laman judi online oleh sejumlah pegawai Komdigi pada April 2024. Agus lalu mengkoordinir sejumlah pemilik laman judi dan menghubungkannya dengan para pegawai Komdigi itu. Tujuannya, agar laman judi tersebut tidak diblokir dengan cara membayar sejumlah uang.

Menurut dakwaan itu, Agus menerima sebagian uang itu selama periode April hingga Oktober 2024.  Duit itu ia serahkan kepada Darmawati secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun lewat transfer. 

Darmawati lalu membelanjakan uang hasil penjagaan website perjudian itu. Dia membeli beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan. 

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang tunai sebanyak Rp 2.687.599.000 atau Rp 2,6 miliar. Ini terdiri dari uang rupiah senilai Rp 2.075.299.000, S$ 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan US$ 37.000 atau senilai Rp 577.200.000 dari tangan Darmawati. Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Atas perbuatannya, Darmawati terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |