TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin tambang galian C milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pencabutan izin ini menyusul insiden tanah longsor pada Jumat, 30 Mei 2025, yang menewaskan 19 orang.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian berada di area tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Kopontren Al Azhariyah. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Jawa Barat No. 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, dengan luas konsesi 9,16 hektare.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan tambang tersebut sudah tidak masuk ke dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024. Dia mengatakan sudah beberapa kali untuk menghentikan operasionalnya. Peringatan terakhir disampaikan pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan.
“Karena tidak ada itikad baik, maka pada Jumat, 30 Mei 2025, kami cabut izin operasi produksi secara permanen. Tidak hanya untuk Al Azhariyah, tapi juga tiga izin lain di blok Gunung Kuda yang terindikasi masih satu grup,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Bambang mengatakan pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tanggal 30 Mei 2025 tentang Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha. Selain Al Azhariyah, dua izin lainnya diketahui dimiliki oleh Kopontren Al Ishlah, sedangkan satu lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Bambang menjelaskan, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan terutama di kawasan rawan bencana.
Tambang galian C di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah mengalami longsor pada Jumat pekan lalu. Lokasi tambang ini berada di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon.
Berdasarkan data Badan Nasiona Penanggulangan Bencana (BNPB), insiden ini menewaskan 19 orang. Hingga Ahad kemarin, enam korban lainnya masih dalam penarian. Adapun kerugian materiil tercatat sebanyak 4 unit alat berat ekskavator dan 7 unit mobil truk tertimbun longsor.
“Operasi pencarian dan penyelamatan korban masih menjadi prioritas penanganan darurat saat ini,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB Abdul Muhari, Ahad, 1 Juni 2025.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor ini. Salah satu tersangka adalah AK, 59 tahun, warga Desa Bobos, Kabupaten Cirebon. AK merupakan pemilik pertambangan pasir di area Gunung Kuda.
Tersangka lain adalah AR, 35 tahun, yang merupakan pengawas operasioanal pertambangan. AR tercatat sebagai warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.