TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2 Juni 2025.
Pemerintah menyatakan pemberian BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun BSU akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Namun, tidak semua pekerja berpenghasilan rendah otomatis mendapatkannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pendataan calon penerima bantuan tengah difinalisasi agar bantuan tepat sasaran. “Data penerima harus kami saring terlebih dahulu agar sesuai dengan kriteria. Kami sedang mengupayakan agar BSU bisa mulai disalurkan Kamis, 5 Juni 2025,” ujarnya usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 4 Juni 2025.
Yassierli mengatakan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan. Sehingga total yang diterima oleh setiap pekerja adalah Rp 600 ribu. Yassierli menyebutkan program ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan, BSU ditargetkan menyasar 17,3 juta pekerja bergaji rendah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan serupa kepada 565 ribu guru honorer yang terdiri atas 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan dan 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
BSU merupakan satu dari lima stimulus fiskal senilai total Rp 24,4 triliun yang digelontorkan pemerintah. Empat bentuk bantuan lainnya meliputi potongan tarif transportasi, diskon tol, peningkatan bantuan sosial, dan potongan iuran jaminan kecelakaan kerja.
Menaker Yassierli berharap BSU bisa menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat berpendapatan rendah. “Subsidi ini bagian dari upaya menjaga konsumsi masyarakat agar tetap kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” katanya.