ICW dan SAFENet Desak Kejaksaan Periksa Menteri di Proyek PDNS

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnset) mendesak agar Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah menteri yang terlibat kasus korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. “Kami mendesak kejaksaan memeriksa sejumlah menteri dan perusahaan pemenang tender yang patut diduga terlibat dalam proses pengadaan PDNS,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Berdasarkan tempus kasus, pengadaan proyek PDNS berjalan di tiga era Menteri Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni era Menteri Rudiantara, Johnny Gerrard Plate dan Budi Arie Setiadi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, jika proyek pengadaan PDNS mulai berjalan pada 2019. Proses perencanaan terjadi di era Rudiantara, kemudian pada era Johnny Gerrard Plate, pelaksanaan periode 2020-2023, sedangkan pada masa Budi Arie berlangsung perencanaan 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perihal peluang pemanggilan ketiga eks menteri itu, Safrianto mengatakan akan mendalami lebih dulu semua fakta, ada tidaknya peran para menteri dalam kasus korupsi pengadaan proyek PDNS yang memiliki nilai pagu anggaran Rp 959 miliar untuk periode 2020-2024. Safrianto mengaku akan fokus pada penggalian keterangan lima tersangka yang baru saja diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Dengan terungkapnya kasus ini, Alamsyah pun mendorong agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab politik dan administratif dalam perkara ini diperiksa. Terlebih dua mantan pejabat Kominfo sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika periode 9 Oktober 2016 - 3 Juli 2024 Semuel Abrijani dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 – 2023 Bambang Dwi Anggono. Pada saat ditangkap, Bambang berstatus sebagai Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi.

Menurut Alamsyah, dalam sebuah proses pengadaan barang atau jasa pemerintah, menteri berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau aktor yang memiliki tugas dan kewenangan besar, sehingga patut untuk ikut diperiksa. Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, beberapa tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh menteri, antara lain, menetapkan perencanaan dan menetapkan pemenang. “Meski menteri dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, namun sifatnya hanya sebagian. Oleh sebab itu penting untuk mengidentifikasi peran setiap menteri yang terlibat dalam proses PBJP PDNS,” ujar dia. 

Ia juga mendorong agar Komdigi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur PDNS. Termasuk sistem keamanan dan kontrak pengadaan. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem tersebut tidak lagi membahayakan data warga.

ICW dan SAFEnset  juga mendesak agar pemerintah memastikan pemulihan hak korban kebocoran data, termasuk pemberitahuan publik, perlindungan terhadap penyalahgunaan data dan penyelidikan atas aktor-aktor yang bertanggung jawab pada kelalaian sistemik. Mereka mendorong agar dibentuk lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan investigatif dan sanksi administratif terhadap lembaga publik maupun swasta yang lalai.

Selain dua mantan Dirjen Kominfo di atas, Kejari Jakpus juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dari pihak swasta. Yakni: Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman dan Account Manager  PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.Total ada 5 tersangka. 

Usut punya usut, kasus proyek PDNS ini disebut bergulir atas kongkalikong tersangka pejabat Kominfo. Adanya proyek PDNS disengaja agar pemerintah bergantung pada perusahaan swasta. Kemudian Bambang Cs melakukan pengkondisian agar proyek pengelolaan PDNS dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Yakni PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta. Kerja sama dengan PT Docotel Teknologi terjadi pada periode 2020. Sementara kerja sama dengan PT Lintasarta berlangsung dari 2020-2024.

Berdasarkan keterangan Safrianto sebelumnya, pembentukan PDNS tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dimana  Perpres tersebut mengharuskan dibangunnya Pusat Data Nasional (PDN) bukan PDNS. Pembangunan PDN berguna sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  atau SPBE Nasional.

Pilihan Editor: Apa Kabar Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |