HARGA referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1-30 Juni 2026 turun. Kementerian Perdagangan menjelaskan penurunan disebabkan turunnya permintaan dari importir utama, seperti India.
Harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar dan pajak ekspor untuk periode 1-30 Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 1.029,51 per metrik ton atau turun US$ 20,07 (1,91 persen) dari periode sebelumnya, yang mencapai US$ 1.049,58 per metrik ton.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Harga referensi CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama, seperti India," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 148 per metrik ton dan pajak ekspor CPO sebesar 12,5 persen dari harga referensi CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar US$ 128,69 dolar AS per metrik ton untuk periode Juni 2026.
Penetapan bea keluar CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Kemudian, pajak ekspor CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April-19 Mei 2026 pada bursa CPO Indonesia sebesar US$ 920,80 per metrik ton, bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.138,22 per metrik ton, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.429,40 dolar AS per metrik ton.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$ 40, harga referensi CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, harga referensi CPO bersumber dari bursa CPO Malaysia dan bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 1.029,51 per metrik ton.
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar US$ 33 per metrik ton.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram.

















































