Hakim Tangguhkan Perintah Trump Melarang Harvard Terima Mahasiswa Asing

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim federal Amerika Serikat memblokir perintah Presiden Donald Trump yang mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima atau mempertahankan mahasiswa asing pada Jumat.

Seperti dilansir NBC News, Hakim Distrik AS Allison D. Burroughs memberikan perintah penahanan sementara setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Kamis menghentikan sertifikasi mahasiswa asing universitas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah tersebut melarang Harvard tidak hanya menerima mahasiswa asing, tetapi juga memerintahkan mahasiswa asal luar negeri yang saat ini masih kuliah di kampus itu untuk pindah atau kehilangan status hukum mereka.

Berdasarkan perintah tersebut, mahasiswa asing dapat tetap terdaftar di sekolah tersebut. Sidang berikutnya untuk kasus tersebut akan berlangsung pekan depan.

Gedung Putih dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Universitas Harvard menggugat pemerintahan Trump pada Jumat, sehari setelah pemerintah federal mengatakan akan memblokir izin universitas tertua di negara itu untuk menerima mahasiswa asing.

Dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts, Harvard berpendapat bahwa upaya pemerintah untuk memblokir pendaftaran mahasiswa asing melanggar hak Amandemen Pertama universitas dan akan secara drastis mengubah kemampuannya untuk beroperasi.

"Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi signifikan terhadap Universitas dan misinya," kata pengaduan tersebut.

Dalam pengaduan tersebut — yang menyebutkan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dan Jaksa Agung Pam Bondi di antara para tergugat — Harvard menuduh pemerintah melakukan "balasan yang jelas atas Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan mahasiswanya."

Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri Tricia McLaughlin menyebut gugatan tersebut sebagai upaya untuk "mengekang kewenangan Presiden yang diberikan secara konstitusional."

"Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar," katanya dalam pernyataan Jumat.

"Pemerintahan Trump berkomitmen untuk memulihkan akal sehat ke dalam sistem visa pelajar kita; tidak ada gugatan, ini atau yang lainnya, yang akan mengubahnya."

Pada Kamis, administrasi Trump menghentikan sertikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Harvard, yang memaksa mahasiswa asing di universitas tersebut, sekitar seperempat dari seluruh mahasiswanya, untuk pindah atau kehilangan status hukum mereka.

Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "Harvard harus menggunakan waktu dan sumber daya mereka untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman."

"Jika saja Harvard peduli untuk mengakhiri momok agitator anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris di kampus mereka, mereka tidak akan berada dalam situasi ini sejak awal," kata Abigail Jackson.

Departemen Luar Negeri AS dan Departemen Kehakiman AS tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Dewan redaksi Crimson, surat kabar mahasiswa sekolah tersebut, merilis sebuah opini sebelum pengumuman gugatan pada Jumat, yang mengkritik tindakan pemerintahan Trump terhadap sekolah tersebut.

"Dalam perseteruannya yang sedang berlangsung dengan Harvard, Trump telah memutuskan bahwa 6.000 mahasiswa asing Harvard adalah korban tambahan yang dapat diterima," tulis dewan redaksi tersebut. "Mereka belajar di institusi paling terkenal di Amerika. Tanpa kesalahan mereka sendiri, mereka mungkin akan pergi tanpa membawa apa pun."

Harvard menolak untuk mematuhi reformasi menyeluruh dari Gugus Tugas Pemberantasan AntiSemitisme milik pemerintah bulan lalu, yang mencakup siapa yang dapat diterima atau dipekerjakan Harvard, dan mewajibkan fakultasnya untuk menjalani audit pemerintah.

"Kami mengutuk tindakan yang melanggar hukum dan tidak beralasan ini," kata Alan M. Garber, presiden Harvard, pada Jumat dalam sebuah surat kepada komunitas universitas.

"Ini membahayakan masa depan ribuan mahasiswa dan akademisi di Harvard dan menjadi peringatan bagi banyak orang lain di perguruan tinggi dan universitas di seluruh negeri yang datang ke Amerika untuk mengejar pendidikan dan mewujudkan impian mereka."

Gugatan tersebut merupakan gugatan kedua yang diajukan universitas terhadap pemerintah dalam beberapa minggu terakhir.

Harvard menggugat pemerintah bulan lalu untuk mendapatkan kembali lebih dari US$2 miliar dana penelitian federal yang dicabut pemerintah AS dari universitas tersebut setelah menolak reformasi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |