Gereja di Rawamangun Digugat Seribu Rupiah oleh Jemaatnya

9 hours ago 7

GEREJA Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Rawamangun, Jakarta Timur digugat oleh jemaatnya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan terkait kebijakan penjatuhan sanksi keagamaan. 

Penggugat, Tiur Henny Monica mengatakan, pihak gereja menjatuhkan sanksi secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. "Saya dikenakan sanksi yang redaksionalnya itu menyesatkan," kata Tiur kepada Tempo pada Ahad, 19 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tiur menuturkan, penjatuhan sanksi ini berkaitan dengan keputusannya untuk menggelar ibadah pernikahan di luar gereja. Menurut Tiur, jemaat di gereja tersebut memang dilarang untuk menikah di luar gereja, apalagi jika pernikahan dilakukan di hari Ahad. 

Kendati demikian, Tiur memutuskan untuk tetap melangsungkan pernikahan karena merupakan wasiat ibunya sebelum meninggal dunia. "Saya oke untuk dikenakan sanksi, tetapi saya hanya minta redaksionalnya benar," ucap Tiur. 

Sanksi awalnya direncanakan akan dituliskan dengan redaksional 'pernikahan tanpa izin gereja'. Namun tiba-tiba diubah secara sepihak oleh fungsionaris gereja sehingga redaksionalnya menjadi 'tanpa diketahui gereja'.

Selain itu, mekanisme penjatuhan sanksi tersebut juga dinilai tidak tepat secara aturan. Alasannya, sanksi itu diberikan tanpa didahului koordinasi ke pihak pusat gereja dan tanpa kesempatan jemaat memberikan pembelaan sebelum dijatuhi sanksi. 

Dua persoalan itu yang kemudian menjadi dasar Tiur mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tergugatnya HKBP Rawamangun, fungsionaris gereja Jhonny Siregar, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia," kata Tiur lewat pesan singkat. 

Tiur mengatakan, dia hanya ingin pihak gereja HKBP Rawamangun menyatakan permintaan maaf atas kesalahan mereka. Besar gugatan materiil juga hanya dibuat seribu rupiah sebagai simbolik. "Saya tidak mencari duit," ucap Tiur. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |