TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS Jawa Barat mendukung aturan jam malam bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Dukungan itu menurut Ketua Forum OSIS Jawa Barat Aryasatya Daffa Wipranarendra berdasarkan hasil survei pada Ahad, 1 Juni 2025. “Total respondennya kurang lebih 100 orang dari pengurus dan anggota OSIS,” ujarnya kepada Tempo, Ahad malam, 1 Juni 2025.
Survei itu menurut Arya dibuat untuk menghasilkan pendapat yang obyektif lewat program Suara OSIS Istimewa. Survei aspirasi itu dirancang khusus untuk mendengar pendapat, ide, dan harapan para pelajar sehingga perencanaan program OSIS Istimewa dapat lebih relevan, inovatif, dan solutif dalam mendukung kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan kehidupan pelajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehubungan dengan kebijakan jam malam tersebut, Forum OSIS Jawa Barat melakukan survei dengan melibatkan pengurus dan anggota OSIS se-Jawa Barat. “Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas pelajar mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan kedisiplinan dan mengurangi potensi kenakalan remaja, seperti tawuran dan pergaulan bebas,” kata Arya. Pelajar juga berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pendidikan dan mendapatkan istirahat yang cukup.
Menurut Arya kerja sama dengan pengurus dan anggota OSIS di seluruh Jawa Barat untuk memastikan aspirasi pelajar dari berbagai daerah dapat tersalurkan secara efektif dan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan. ”Saya dan rekan-rekan di Forum OSIS Jawa Barat sangat mendukung pelaksanaan kebijakan jam malam ini, dengan catatan bahwa pelaksanaan dan pengawasannya harus dilakukan secara efektif dan humanis,” ujarnya.
Siswa kelas 11 di SMA Negeri 1 Cikarang itu mendapat informasi aturan jam malam dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Forum OSIS Jawa Barat diminta untuk menyebarkan informasi itu ke kalangan pelajar. Selain itu, informasi serupa juga diperolehnya dari pemberitaan di media massa, diskusi di lingkungan keluarga dan sekolah. “Saya tahu tentang aturan jam malam yang akan diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi mulai 1 Juni 2025,” kata Arya.
Kebijakan jam malam itu menurutnya membatasi pelajar untuk tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan sekolah, keagamaan, atau kondisi darurat dengan izin orang tua. Selain itu, kbijakan ini dinilai sebagai upaya untuk mengurangi kenakalan remaja dan menjaga keamanan serta moral generasi muda di Jawa Barat.
Sebagian kalangan orang tua dan siswa menanggapi positif aturan jam malam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi peserta didik atau pelajar. Siswi Sekolah Menengah Atas Bhinneka di Kabupaten Karawang, Marsha Raesheva Salsabila mengatakan, aturan jam malam itu bisa bermanfaat bagi para pelajar. “Supaya tidak terlalu sering keluar malam tanpa alasan yang jelas, apalagi kalau cuma nongkrong-nongkrong yang kurang bermanfaat,” ujarnya kepada Tempo, Ahad 1 Juni 2025.
Seorang warga Bandung, Ari Nugraha menilai aturan jam malam itu bagus sebagai pembatasan kegiatan non-formal sekolah oleh warga yang masih berstatus pelajar. “Tapi bagimana cara mengindentifikasi itu pelajar atau bukan?” katanya kepada Tempo, Ahad 1 Juni 2025. Selain itu dia mempertanyakan siapa petugas yang akan berjaga dan teknis pelaksanaannya seperti apa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat itu ditujukan kepada walikota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari itu dari pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali. Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.