Formappi Desak DPR Bentuk Pansus Angket Kasus Febrie

6 hours ago 1

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus atau pansus angket untuk menyelidiki penanganan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebab, DPR memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lucius melontarkan pernyataan itu sebagai respons atas langkah Komisi III DPR yang membentuk panitia kerja (panja) tim pengawas terhadap tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie, salah satunya adalah kasus korupsi PT. Asabri. Menurut Lucius, panja tim pengawas tersebut memiliki ruang pengawasan yang terbatas karena hanya bertanggung jawab pada Komisi III saja. I

"Panja tidak memadai untuk mengusut persoalan yang melibatkan dua lembaga penegak hukum sekaligus, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung," kata Lucius saat memberikan pernyataannya dalam diskusi di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Kemang, Jakarta Selatan, Ahad, 26 Juli 2026. 

Selain itu, ia mengatakan hingga kini belum ada kabar mengenai kapan panja tim pengawas tersebut mulai bekerja. Padahal, lanjut dia, masyarakat menunggu perkembangan kasus ini ditangani oleh penegak hukum. "Waktu terus berlalu. Kan harusnya kritis ya," ucap dia.

Lucius mengingatkan DPR agar kerja panja tersebut sebaiknya dilakukan secara terbuka. Ia mengatakan publik dapat mencurigai DPR jika panja tersebut bekerja tanpa memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. "Yang paling penting DPR harus bisa menjelaskan apa yang membuat polisi dan Kejagung berseteru karena kasus Febrie ini," ujarnya.

Adapun Kejaksaan Agung telah menahan Febrie di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. Penahanan itu terjadi setelah Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT. Asabri pada Jumat, 24 Juli 2026. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panja tersebut bakal memantau pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. "Kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan sedemikian besar," ujar dia dalam rapat khusus yang digelar Komisi III DPR pada Sabtu, 11 Juli 2026. 

Dalam rapat khusus ini, seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju dibentuk panja tim pengawas. Seluruh fraksi juga menyepakati Habiburokhman didapuk sebagai ketua panja tim pengawas. 

Dalam kesimpulannya, Habiburokhman menyatakan panja tim pengawas kasus korupsi ini berkomitmen mengawal pengusutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Dia mendorong pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus tak menghentikan langkah penegakan hukum yang tengah berjalan. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang. “Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026. 

Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan empat sprindik dalam penanganan perkara Febrie. 

Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 44 untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera.  

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi PT Asabri. Adapun Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 secara khusus mengusut dugaan TPPU atas temuan emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor. 

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Raihan Muzakki, Jihan Ristiyanti, dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |