PERSONEL Kepolisian RI atau Polri diduga turut mendapat bagian duit suap yang diberikan pengusaha importir. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, bos PT Blueray Cargo, John Field dihadirkan sebagai saksi. Ia bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam sidang tersebut, terungkapnya aliran uang ke personel Polri itu atas pengakuan John yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. BAP itu ditayangkan oleh tim kuasa hukum Rizal dalam sidang.
"Saksi, dalam BAP saksi disebut, 'saya pernah memberikan perintah kepada sdr. Hartanto memberikan uang untuk Polres dan Polsek. Sedangkan untuk Polda dan Mabes Polri, tugas dari saya dan sdr. Dian' bagaimana?" tanya seorang tim advokat, Alim Kahfi dalam sidang.
John mengakui pernah memberikan keterangan itu dalam proses penyidikan. Namun, di hadapan majelis hakim, dirinya ingin mencabut keterangan tersebut. "Itu saya keberatan Yang Mulia," kata John dalam sidang.
Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, kemudian mengambil alih dengan menanyakan maksud keberatan tersebut. "Karena saksi menerangkan seperti itu, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), saksi boleh mempertahankan ya, atau mencabut atau memperbaiki," kata ketua majelis hakim Brelly
John menjawab: "Saya cabut saja Yang Mulia."
"Alasannya?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak berani Yang Mulia," kata John.
"Apakah saksi merasa terbebani, ada ancaman-kah atau bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Ancaman tidak ada Yang Mulia. Saya pikir saya ke depan, masih mau bisnis kargo," kata John Field.
"Oke jadi begitu ya, dicabut oleh saksi. Nanti akan kami tanyakan juga alasannya. Oke, lanjutkan dulu penasihat hukum," kata hakim lagi.
"Baik Yang Mulia. Kami menghargai keterangan saksi ya, keberatan. Cuma tentu itu akan kami simpulkan di dalam nota pembelaan kami nantinya secara lengkap," kata tim advokat.
John Field merupakan salah satu terpidana yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Ia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Ia divonis bersalah menyuap pejabat bea cukai senilai total Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan sejumlah Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta dan jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan John Field juga memberikan uang ke pejabat senior Bea Cukai, Ahmad Dedi atau Dedi Congor, sebesar Rp 30 miliar.
Total keseluruhan pemberian uang dari John Field sebesar Rp 91,7 miliar. Majelis hakim menyatakan uang tersebut diberikan dengan tujuan agar barang impor dari Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan Kepabeanan.
John melakukan suap dibantu dua bawahannya yang juga telah divonis bersalah yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

















































