Fakta-Fakta Korupsi Tata Kelola Sawit yang Kini Tak Ada Lagi Kabar Beritanya

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah 8 bulan sejak penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK di Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata kelola sawit.

Namun penyidikan kasus ini tak ada lagi kabarnya. Padahal, di awal Januari 2025, tiga bulan setelah penggeledahan KLHK, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membocorkan ia telah mengantongi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024:

1.    3 Oktober 2024.

Penyidik Jampidsus menggeledah sejumlah ruangan di kantor KLHK sejak pukul 09.00 pagi – 00.30 dini hari. Mereka membawa empat boks container dan dua kardus kecil. Di atas boks tertulis dari mana dokumen di dalamnya berasal. Terdapat 5 ruangan yang digeledah: ruang Sekretariat Jenderal KLHK; Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal); Direktorat yang membidangi pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan (PSDH) dan denda retribusi; Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan;  Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.

2.    2 Januari 2025

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap ia telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. "Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami," ujar Sanitiar saat ditanya perkembangan kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK, Kamis, 2 Januari 2025.

3.    8 Januari 2025

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, sosok tersangka yang dia maksud adalah pejabat KLHK eselon I dan II.  Hal itu ia utarakan menjawab pertanyaan dari wartawan di gedung Kejagung. 

Pada hari yang sama Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, bahwa salah satu modus dalam korupsi tata kelola sawit yang tengah diusut lembaganya adalah soal pelepasan kawasan hutan. Modus lainnya perihal penerapan Pasal 110 A dan 110 B UU Cipata Kerja. 

Di dalam Pasal tersebut diatur perihal denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan nakal yang menanam sawit di dalam Kawasan hutan. Bagi mereka yang memiliki izin usaha sebelum UU Ciptaker dibuat, akan diiputihkan dengan syarat membayar denda administratif. Namun bagi mereka yang tidak mengantongi izin usaha, diberi kesempatan panen satu daur kemudian harus memulihkan area itu menjadi kawasan hutan. Lembaga yang kala itu berwenang menarik denda adminsitratif adalah KLHK.

4.    21 Januari 2025

Untuk mempercepat penyelesaian korupsi tata kelola sawit, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Perpres ini bertujuan mengatasi persoalan tata kelola hutan yang selama ini dinilai belum optimal, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Lewat Perpres ini juga Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. 

Ada tiga tugas yang diamanatkan kepada Satgas, yakni: penagihan denda administrative sebagaimana diatur di Pasal 110 A dan 110 B UU Ciptaker, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan. Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI berkedudukan sebagai Wakil Ketua Pengarah. Sementara ketua pelaksana harian Satgas dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. 

Lewat Satgas ini, ratusan hektare kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan diambil alih kembali oleh negara. Sebagian besar diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Satgas PKH sudah 2 kali melakukan serah terima kepada Agrinas. Tahap 1 mereka menyerahkan 221 ribu hektar lahan sawit. Tahap 2 dilakukan penyerahan 216 ribu hektar yang terdiri dari 109 perusahaan. 

Sampai hari ini belum jelas perkembangan pengusutan tindak pidana korupsi tata kelola sawit di KLHK. Kejagung juga belum memberikan perkembangan atas bocoran penetapan tersangka yang pernah diungkap Jaksa Agung.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |