Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

1 day ago 7

TEMPO.CO, Batam - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Rabu, 4 Juni 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Ketua Tiwik yang didampingi dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Satria Nanda. Satria merupakan anggota Polresta Balerang yang ketahuan mengambil barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedangkan yang meringankan nihil," kata Douglas RP Napitupulu saat membacakan pertimbangan.

Proses pembacaan vonis Satria Nanda berlangsung lebih kurang tiga jam. Selain menyebutkan tidak ada yang meringankan, Hakim juga menyatakan setidaknya empat hal yang memberatkan Satria Nanda. Salah satunya soal jabatan Satria Nanda sebagai Kasat Narkoba Polresta Balerang. Menurut majelis hakim, seharusnya Satria Nanda justru melakukan pencegahan peredaran narkoba, bukan justru menjadi pelaku.

Douglas juga menyebutkan tuntutan hukuman mati JPU tidak bisa dilaksanakan karena beberapa alasan, salah satunya ada alternatif hukuman lain. Selain itu, hakim menganggap terdakwa bukan pelaku intelektual dalam perkara yang sedang berlangsung.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemukatan jahat tanpa hak melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut," ujar Tiwik saat membacakan putusan. "Menjatuhkan pidana terhadap terpidana oleh karena itu pidana seumur hidup," kata Tiwik.

Setelah itu, Kuasa Hukum Satria Nanda meminta waktu agar berdiskusi dengan terdakwa atas putusan tersebut. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan.

"Kami sudah mendengarkan putusan majelis beserta pertimbangan-pertimbangannya, dan memutuskan terdakwa hukuman seumur hidup, karena Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan mati, maka kami langsung melayangkan banding," ujar Jaksa Ali Naek.

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, ia juga bersekongkol dengan 11 pelaku lainnya. Sebelas pelaku tersebut juga akan menjalani vonis dalam dua hari ini, Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |