TEMPO.CO, Jakarta - Jamuan makan malam kenegaraan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Istana Negara pada Rabu malam, 28 Mei 2025, menyita perhatian publik.
Salah satu momen yang menuai perbincangan adalah saat kedua kepala negara bersulang menggunakan gelas berisi cairan keemasan. Video dan foto yang beredar luas di media sosial memunculkan spekulasi bahwa minuman tersebut merupakan minuman beralkohol.
Namun, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan tegas membantah rumor tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 30 Mei 2025, Teddy menjelaskan bahwa minuman dalam momen bersulang Prabowo dan Macron adalah Sparkling Apple Cider non-alkohol, bukan wine atau champagne.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oh itu Sparkling Apple Cider, 100 persen jus. Bukan wine ya, dan tidak mengandung alkohol. Itu memang yang dipilih buat toast, karena non-alkohol," ujar Teddy.
Teddy juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian acara jamuan makan malam tetap memperhatikan norma budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Ia berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang tidak berdasar. Ia pun memastikan seluruh rangkaian acara kenegaraan digelar sesuai dengan norma dan kebiasaan yang berlaku di Indonesia.
Ihwal Kehalalan Sparkling Apple Cider
Pada dasarnya, sparkling apple cider adalah minuman bersoda dari jus apel murni yang melalui proses fermentasi alami hingga menghasilkan sensasi berkarbonasi tanpa alkohol. Meski demikian, status kehalalannya tetap perlu dicermati berdasarkan proses pembuatan dan bahan tambahannya.
Fatwa MUI dan Cuka Apel
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 dan Nomor 10 Tahun 2018, produk fermentasi seperti cuka (termasuk cuka apel) dinyatakan halal, meskipun semula berasal dari bahan yang mengandung alkohol, selama telah melalui proses istihalah (perubahan total sifat dan karakter zat).
Dalam pembuatan apple cider vinegar, bentuk lain dari fermentasi apel, terdapat dua tahap:
- Gula diubah menjadi alkohol.
- Alkohol diubah menjadi asam asetat (cuka).
Karena proses ini merubah sifat asal alkohol menjadi senyawa lain, maka produk akhirnya halal. Namun, dalam sparkling apple cider non-alkohol, fermentasi alkohol tidak terjadi sama sekali, sehingga status kehalalannya bahkan lebih jelas lagi, asalkan tidak mengandung bahan tambahan kritis seperti enzim dari hewan non-halal atau flavour sintetis dari sumber hewani yang tidak sesuai syariat.
Untuk memastikan 100% halal, produk idealnya disertai sertifikasi halal resmi dari lembaga berwenang seperti MUI.
Manfaat Sparkling Apple Cider / Cuka Apel
Dilansir dari Healthline, selain halal, minuman seperti sparkling apple cider (jika berbentuk cuka apel) juga memiliki sejumlah potensi manfaat kesehatan, antara lain:
1. Menurunkan Kadar Gula Darah
Studi menunjukkan bahwa cuka apel dapat membantu menurunkan glukosa darah dan meningkatkan sensitivitas insulin, menjadikannya bermanfaat bagi penderita diabetes tipe 2.
2. Membantu Menurunkan Berat Badan
Cuka apel dapat meningkatkan rasa kenyang, mengurangi asupan kalori, dan membantu penurunan berat badan saat dikonsumsi secara rutin.
3. Mengurangi Kolesterol dan Lemak Darah
Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi cuka apel secara teratur dapat membantu menurunkan kadar kolesterol LDL dan trigliserida.
4. Membunuh Bakteri Berbahaya
Cuka apel memiliki sifat antimikroba yang mampu membunuh bakteri seperti E. coli, menjadikannya juga sebagai bahan pengawet alami.
5. Potensi Menjaga Kesehatan Jantung
Beberapa studi awal menunjukkan bahwa cuka apel dapat menurunkan tekanan darah dan risiko penyakit jantung, walaupun riset lanjutan masih diperlukan.
Eka Yudha Saputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Serbaneka Diplomasi Indonesia-Israel: Isu Soal OECD hingga Solusi Dua Negara