TEMPO.CO, Jakarta - Mendapatkam sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman di Indonesia, pelaku usaha dapat memilih salah satu dari dua jalur sertifikasi yang tersedia, yaitu skema reguler dan skema self-declare untuk mendapatkan sertifikat halal.
Skema reguler mengharuskan adanya pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara skema self-declare memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyatakan sendiri bahwa produknya halal, dengan tetap melalui proses verifikasi. Berikut ini adalah langkah-langkah terkini dalam proses pengajuan sertifikat halal 2025 seperti dikutip dari laman BPJPH.
1. Memenuhi Syarat Awal
Langkah pertama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas usaha dan diperlukan untuk memulai proses sertifikasi halal.
2. Registrasi di Platform SIHALAL
Pelaku usaha wajib membuat akun di situs resmi SIHALAL yang beralamat di ptsp.halal.go.id. Pendaftaran dilakukan secara daring (online), memudahkan akses dari berbagai tempat dan waktu.
3. Mengajukan Permohonan Sertifikasi
Setelah registrasi berhasil, pelaku usaha harus mengisi formulir permohonan secara lengkap di SIHALAL dan melampirkan dokumen penting seperti:
- Surat permohonan sertifikasi
- Informasi tentang usaha dan pelaku usaha
- Daftar produk dan bahan baku yang digunakan
- Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) berisi penjelasan mengenai proses produksi dan bahan
- Surat pernyataan self-declare (jika memilih jalur self-declare)
4. Menentukan Skema Sertifikasi
Pelaku usaha dapat memilih antara dua skema berikut:
- Reguler: Melibatkan pengujian produk oleh LPH dan cocok untuk produk yang kompleks atau wajib uji halal secara menyeluruh.
- Self-declare: Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang sudah halal. Skema ini tidak dikenakan biaya dan hanya membutuhkan pernyataan dari pelaku usaha yang nantinya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
5. Proses Verifikasi dan Validasi
Dalam skema self-declare, Pendamping PPH akan mengecek kelengkapan dokumen dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk menilai kesesuaian proses produksi dengan standar halal. Sedangkan pada skema reguler, LPH bertanggung jawab untuk melakukan pengujian laboratorium terhadap produk.
6. Penetapan Kehalalan oleh MUI
Setelah proses verifikasi selesai, dokumen dan hasil pengujian akan dibahas dalam sidang Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komite ini menentukan apakah produk tersebut memenuhi syarat halal. Proses sidang biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.
7. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika lolos sidang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal secara digital melalui akun SIHALAL. Sertifikat ini juga disertai label halal nasional yang dapat digunakan pada kemasan produk.
Pada tahun 2025, BPJPH menyediakan hingga satu juta sertifikat halal gratis untuk pelaku UMK melalui skema self-declare. Pendampingan oleh PPH juga disediakan secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga proses ini sangat membantu usaha kecil.
Danar Trivasya Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kasus Ayam Goreng Widuran: Urgensi Label Non-Halal Jadi Sorotan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini