PERKARA dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Sritex memasuki babak baru. Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama perusahaan tekstil itu, Iwan Kurniawan Lukminto, akan membacakan nota pembelaan pada Senin, 27 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
“Pleidoi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa,” bunyi agenda sidang, dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Semarang. Persidangan Lukminto bersaudara dijadwalkan pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada Senin, 20 April 2026, jaksa menuntut pidana penjara 16 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari serta uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar atau diganti bui 8 tahun kepada keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tuntutan diajukan karena keduanya dinilai terbukti mengajukan permohonan kredit menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa sejak 2015 hingga 2020.
“Mereka terbukti menggunakan invois atau tagihan fiktif dari perusahaan afiliasi,” kata Anang ketika dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Anang, sidang pembuktian perkara mengungkapkan bahwa uang hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan. Misalnya, untuk membeli aset atas nama keduanya dan keluarga.
“Keduanya juga merekayasa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk menghindari pembayaran kredit,” lanjut Anang.
Penasihat hukum Lukminto bersaudara, Randy Irawan, berpendapat berbeda. Dia menyayangkan kasus ini di mana kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun sebenarnya belum pasti, tetapi dimasukkan ke ranah pidana.
Dia menjelaskan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah menyatakan Sritex telah pailit. Sehingga, aset perusahaan tekstil itu harus diambil oleh kurator untuk dilelang guna membayar utang.
Namun, aset-aset tersebut belum dieksekusi. Tetapi, jaksa sudah menyatakan ada kerugian keuangan negara. “Penjara penuh kalau semua debitur bank BUMD yang mengalami kredit macet dipidanakan,” kata Randy ketika dihubungi Tempo lewat sambungan telepon, Kamis, 23 April 2026.
Dia kemudian menanggapi tuduhan bahwa Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan memanipulasi laporan keuangan Sritex. Padahal, PT Sri Rejeki Isman Tbk adalah perusahaan terbuka yang wajib menyampaikan keterbukaan informasi secara transparan.
Selain itu, Sritex menggunakan auditor yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Akuntan Publik Binder Dijker Otte atau BDO Indonesia. “Sampai hari ini tidak ditindak satu pun dari pihak auditor—kalau memang betul itu ada manipulasi,” ujarnya.
Menurut Randy, ketika kredit cair pada 2019 hingga 2020, Sritex sedang dalam kondisi sehat. Dia pun menyitir peringkat kredit Sritex pada 22 Februari 2019 oleh Fitch Ratings, yaitu di level BB- untuk mata uang asing jangka panjang dan A+ untuk peringkat nasional jangka panjang.
Namun, kondisi tersebut berubah ketika pandemi Covid-19. Ketika itu, semua sektor usaha ambruk. Tak terkecuali Sritex. Randy memandang, kondisi itulah yang memicu gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di perusahaan tersebut.
Akhirnya perusahaan tekstil itu dinyatakan bangkrut pada 2024 oleh Pengadilan Negeri Semarang. “Pailit di sini bukan kemauan Sritex. Tidak ada kongkalikong,” ujar Randy.
Lebih jauh, ia juga membantah tudingan tindak pidana pencucian uang terhadap Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan. Salah satu aset yang dituding sebagai TPPU adalah sawah yang terletak di samping pabrik.
Dia menjelaskan, sawah-sawah tersebut hendak digunakan untuk ekspansi pabrik. Menurut Randy, sawah itu dibeli atas nama pribadi karena untuk mempermudah akuisisi lahan sebelum diubah statusnya menjadi hak guna bangunan (HGB). Ia mengklaim, metode tersebut lazim digunakan korporasi.
Aset lain yang diduga hasil kejahatan adalah Hotel Ayaka di Jakarta. Padahal tanah hotel tersebut diperoleh pada 2009 dan bangunannya selesai pada 2016, jauh sebelum periode yang dipersoalkan jaksa.
Apartemen di Solo Center Point Apartment juga dituding sebagai aset TPPU. Padahal, Randy menjelaskan, apartemen itu dibeli oleh ayah terdakwa, Lukminto, pada 2006.
Jaksa juga mempermasalahkan sejumlah mobil sebagai aset hasil kejahatan. Padahal, kendaraan tersebut atas nama perusahaan dan sudah disita oleh kurator. “Mana mungkin kurator menarik barang atau menarik aset apa pun yang tidak atas nama badan hukum tersebut?” ujar Randy.













































