TEMPO.CO, Jakarta - Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang melimpahkan berkas perkara dua tersangka, yaitu Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat, 23 Mei 2025.
Berkas tersebut adalah kasus dugaan penembakan tiga polisi yaitu AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Otmil I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Pelimpahan berkas dua tersangka itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Palembang," kata Muchlis dalam konferensi pers di Lobi Pengadilan Militer Palembang.
Kemudian sebagai informasi kata Muchlis, dalam pelimpahan perkara, juga ditetapkan dakwaan yang dijatuhkan ke dua tersangka. Dimana, tersangka Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kumulatif, yaitu Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338, Pasal 1 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pasal 303 tentang Perjudian.
"Sedangkan untuk tersangka Peltu Yohanes Lubis dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian," kata Muchlis melanjutkan.
Setelah pelimpahan berkas, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, berkas itu akan diteliti dan dipelajari apakah akan masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer Palembang atau tidak.
"Kalau masuk kewenangan kami, kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim paling lama dua hari. Dan majelis hakim akan mempelajari lagi berkas perkara dan akan memeriksa sampai ke saksi-saksi dari Kopda B ada 31 saksi dan Peltu YHL ada 10 saksi," jelas Muchlis.
Sejak perkara dilimpahkan kata Fredy, maka akan dilakukan pemeriksaan dan penetapan jadwal sidang perkara. Dimana, ada rentang waktu sepuluh hari untuk dijadwalkan persidangan. "Maka, diperkirakan sidang akan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025," jelas dia.