JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan alasan hanya Samin Tan yang diumumkan sebagai tersangka di kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan. Namun, ia memastikan bahwa ada penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Penyidik punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak. Ini terkait pengamanan juga supaya tersangka enggak lari ke luar negeri,” ujarnya di Kejagung pada Jumat, 10 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jaksa menuding Samin melakukan penambangan ilegal di bekas wilayah konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM pada 2017. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Abadi, perusahaan Samin yang didirikan pada 15 Maret 2006. Borneo mengakuisisi PT AKT melalui pembelian saham pada 2008 dan 2009.
Selain tersandung kasus korupsi di Kejagung, Samin juga harus membayar denda sebesar Rp 4,2 triliun karena menambang 1.699 hektare di kawasan hutan. Luasan ini merupakan bagian dari bekas konsesi tambang milik PT AKT yang kini diperkarakan.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengatakan, nilai denda itu tetap harus dibayar Samin Tan, meski pengusaha batu bara itu sudah terseret pidana. “Itu tetap kami tagih, karena ranahnya berbeda, administratif,” kata Barita pada Senin, 30 Maret 2026.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain; kantor PT AKT dan PT Borneo yang berlokasi di Menara Merdeka, Jakarta Pusat. Kantor tersebut adalah tempat Samin, berkantor sehari-hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan juga telah disita. Di antaranya 47 unit bangunan, kurang lebih 60 ribu metrik ton batu bara, alat berat di area tambang dan lainnya.















































