BEI Umumkan 18 Emiten Bakal Delisting Tahun Ini

2 hours ago 2

BURSA Efek Indonesia (BEI) bakal menghapus pencatatan efek atau delisting terhadap 18 emiten pada tahun ini.  Keputusan itu tertuang dalam tiga pengumuman BEI bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026, dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026 yang dikeluarkan pada 10 April 2026. 

Adapun penghapusan pencatatan efek berlaku efektif pada 10 November 2026. Berdasarkan pengumuman BEI, 18 emiten yang akan delisting terbagi menjadi dua kategori, yaitu perusahaan yang dinyatakan pailit dan perusahaan yang telah berada pada masa suspensi selama lebih dari 50 bulan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ada tujuh perusahaan yang dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kemudian, ada 11 perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan. Perusahaan tersebut adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestasi Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

“Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka bursa menghimbau agar perusahaan tercatat melaksanakan buyback,” tulis BEI dalam pengumumannya. Adapun masa pelaksanaan buyback oleh perseroan dijadwalkan berlangsung pada pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

Direktur Penilian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna megatakan pada prinsipnya perusahaan yang akan di-delisting sudah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan fundamental. “Kan, peraturannya 24 bulan, kami sudah berikan kesempatan lebih dari 24 bulan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lam,” kata Nyoman ketika ditemui di Pacific Place, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Sementara itu, kata Nyoman, ada juga perusahaan yang di-delisting karena masalah legal, seperti pailit. Dia menyatakan delisting bagi emiten yang pailit sejalan dengan upaya memberikan perlindungan bagi investor.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |