Bawa Macbook dan iPad ke Penjara, Tom Lembong: Untuk Tulis Pleidoi

2 days ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, buka suara ihwal temuan Macbook dan iPad di selnya. 

"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025. Dia menuturkan, dalam dokumen pembelaannya nanti akan terdiri dari puluhan halaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dia menuturkan, Macbook dan iPad itu untuk membaca berkas perkaranya yang terdiri dari ribuan halaman. Menurut Tom, daripada membaca kertas yang bertumpuk-tumpuk, lebih baik membacanya dalam format pdf lewat laptop atau tablet. "Lebih efisien," ujar eks Menteri Perdagangan itu.

Sebelumnya, Tom Lembong ketahuan membawa laptop dan gadget ke dalam penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Senin kalau tidak salah ya, itu dilakukan sidak di Rutan Salemba, di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, kami mohon untuk disita,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia menjelaskan, barang itu berupa satu unit iPad Pro dan satu unit Macbook berkelir silver.

Jaksa penuntut umum lalu meminta kepada majelis hakim untuk menyitaan barang elektronik milik Tom Lembong. “Kami ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan. Kami menduga dua barang itu ada kaitannya dengan tindakan pidana ini,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka itu, menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

JPU juga mendakwa Tom memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |