Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC), menetapkan peraturan baru untuk barang bawaan jemaah haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang efektif berlaku pada 6 Juni 2025.

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen BC Chairul mengatakan, seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk. “Barang pribadi itu definisinya adalah dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use,” kata Chairul dalam media briefing yang digelar secara daring pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk akan diberikan untuk nilai pabean maksimal US$ 2.500 per orang setiap kedatangan. Apabila melebihi nilai tersebut, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk 10 persen serta tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu pajak penghasilan atau PPh akan dikecualikan.

Chairul menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua barang pribadi. Namun apabila barang tersebut merupakan barang impor yang bukan merupakan barang pribadi, maka akan dikenakan bea masuk sesuai tarif Most Favored Nation atau MFN.

Terkait adanya perbedaan regulasi antara jemaah haji reguler dan khusus, Chairul mengatakan Kementerian Keuangan mempertimbangkan waktu tunggu yang lama bagi jemaah reguler. Selama ini, jemaah reguler harus menunggu 15 sampai 20 tahun untuk bisa berangkat haji. “Dan umumnya jemaah reguler itu masyarakat kelas menengah dan menengah ke bawah,” ucap Chairul.

Bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji tidak diatur dalam regulasi sebelumnya yaitu PMK 203 tahun 2017. Dengan peraturan baru ini, Chairul mengatakan, Ditjen BC berinisiatif memberikan fasilitas fiskal yang berbeda untuk barang penumpang haji. Apalagi, ibadah haji umumnya hanya dilaksanakan satu kali seumur hidup.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |