Bakal Sidang Setelah Lebaran, Berikut Poin-poin Usulan RUU KUHAP yang Layak Disorot

20 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah revisi undang-undang pada masa persidangan ketiga 2024-2025. Rapat paripurna pembukaan masa persidangan ketiga dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025 setelah masa reses Lebaran.

Setelah Lebaran, berbagai undang-undang dijadwalkan akan dibahas oleh DPR seperti Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Pembahasan itu akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyelesaian RUU KUHAP ini dianggap krusial oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pembaruan dianggap sebagai upaya untuk memastikan sistem hukum acara pidana yang lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan RUU KUHAP ini bisa selesai pada akhir 2025.

Poin-Poin Penting RUU KUHAP

1. Kasus Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

DPR menyepakati perkara penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif dalam RUU KUHAP. Ketentuan itu adalah perubahan terhadap Pasal 77 UU KUHAP yang berlaku saat ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sebelumnya DPR telah memublikasikan RUU KUHAP.

Dalam draf tersebut, DPR mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara Keadilan restoratif. “Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Maret 2025.

Dia mengatakan seluruh fraksi sepakat perkara penghinaan presiden menjadi pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan keadilan restoratif. “Dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” tutur Habiburokhman. Dia menyebutkan telah mengirimkan draf revisi UU KUHAP kepada pemerintah.

2. Advokat Tak Dapat Dituntut Saat Membela Klien

Seluruh fraksi Komisi III DPR setuju draf RUU KUHAP mengatur advokat tidak dapat dituntut saat membela kliennya. Aturan itu diusulkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senin.

Juniver awalnya membahas Pasal 140 yang menyatakan advokat menjalankan tugas dan fungsi membela dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

Kemudian, dia mengusulkan agar ditambah satu ayat dalam pasal tersebut yang menyebutkan advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurut dia, ayat itu penting dimasukkan ke dalam KUHAP karena ada banyak advokat yang dikriminalisasi. “Kalau ada yang mengatakan (aturan ini) ada di UU Advokat, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut, diminta pertanggungjawaban pada saat dia melakukan pembelaan profesi,” kata Juniper.

3. Kejaksaan Tetap Berwenang Menyidik Tindak Pidana Korupsi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RUU KUHAP.

“Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata dia dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senin.

Dia merespons informasi yang beredar di publik perihal Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor. “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

Untuk itu, dia mengatakan kabar yang menyebutkan jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar. “Karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat," tuturnya.

4. Mengatur Penggunaan Kamera CCTV Selama Proses Penyidikan

Habiburokhman memastikan RUU KUHAP mengatur mekanisme pengawasan menggunakan kamera CCTV selama proses pemeriksaan dan penahanan oleh penyidik. Tujuannya untuk mengurangi tindakan kekerasan oleh aparat selama proses pemeriksaan tersangka atau saksi dalam perkara pidana.

Dia mengatakan ketentuan soal penggunaan kamera atau rekaman selama proses pemeriksaan ini tidak diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. “Selama ini kita kerap mendapatkan laporan soal kekerasan dalam penyelidikan maupun penyidikan. Ini akan diatur. Salah satunya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan,” kata dia di kompleks parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketentuan soal penggunaan CCTV ini, kata dia, diatur dalam Pasal 31 draf RUU KUHAP. Ayat 2 pasal tersebut menyatakan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung

Hammam Izzuddin dan Sapto Yunus berkontibusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |